MENJUAL PADI SISTIM TEBAS (BORONG)



ASILAH BAHTSUL MASAIL NAHDLATUL ULAMA KAB. NGAWI KE II
Di PP. Al Fatah Dsn. Bulak, Ds. Babadan, Kec. Paron, Kab. Ngawi
Ahad Pon, 30 Maret 2014 (Waqi’iyyah)


MENJUAL PADI SISTIM TEBAS (BORONG)

Deskripsi Masalah
Entah siapa yang memulai dan apa yang dijadikan referensi jika kerap muncul rumusan-rumusan amaliyah di masyarakat dan cenderung asing. Bahkan acap kali kontradiksi sama sekali dengan literatur yang kerap kita kaji, kendati kadang ulah tradisi masyarakat justru mempertajam intelektualitas dan memperkaya wacana fiqhiyah lantaran pasca dikaji ternyata amaliyah demikian tidak menyimpang dari haluan syar'i Namun tidak menutup celah terdapat beberapa praktek amaliyah masyarakat masa kini yang perlu diluruskan sejak dini Seperti salah satu tradisi di masyarakat petani, karena pertimbangan alasan-alasan praktis mereka melakukan penjualan keseluruhan padinya yang telah tua (siap panen) dalam keadaan padi masih menggantung diatas batang tanaman atau belum dipanen (nebasne: Jawa).
Pertanyaan :
a. Bagaimana hukum menjual padi seperti dalam deskripsi?
b. Bagimana cara menzakatinya?
c. Siapa yang bertanggungjawab mengeluarkan zakat?

Leave a Reply

Terima Kasih Atas Komentar Anda

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Terima kasih pada FThemes.com | Converter: Blogger Themes & Blogger Templates
Flippa