Archive for 2011

QORBAN (UDHIYAH)


A.   Definisi Qorban
Secara harfiyah qorban berasal dari kata Arab “qaraba”, yang artinya dekat atau mendekatkan. Menurut istilah syari’at islam qorban berarti menyembelih hewan ternak yang telah memenuhi syarat dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Qorban disebut juga dengan udlhiyyah, yang artinya merupakan ungkapan untuk binatang yang disembelih di hari raya dan hari-hari tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT. [1]

B.    Hukum dan Dalil Qorban
Berqorban hukumnya sunat mu’akkad[2] bagi setiap orang muslim, yang sudah baligh, berakal, merdeka, dan mampu untuk berqorban[3], disamping sebagai syi’ar agama. Oleh karenanya, bagi orang yang berkecukupan, dianjurkan untuk senantiasa menunaikan qorban[4]. Dalil disunatkannya berqorban merujuk pada[5]:
1.    Firman Allah SWT
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ  [ الحج : 36 ]
Artinya: “Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syiar Allah.” (QS. Al-Hajj : 36)
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ  [ الكوثر : 2 ]
Artinya: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqorbanlah.”(QS. Al-Kautsar: 2)
2.     Sabda Rasulullah SAW.
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : كُتِبَ عَلَىَّ النَّحْرُ وَلَمْ يُكْتَبْ عَلَيْكُمْ { رواه عكرمة }
Artinya: “Nabi bersabda: “aku diwajibkan untuk berqorban dan qorban tidak diwajibkan atas diri kalian.”  (HR. Ikrimah)
مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ مِنْ عَمَلٍ أَحَبَّ إلَى اللَّهِ تَعَالَى مِنْ إرَاقَةِ الدَّمِ وإنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلَافِهَا  وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا  { رواه التِّرْمِذِيِّ }
      Artinya: “Tiada amalan anak Adam yang paling disukai oleh Alloh SWT di hari raya qorban selain mengalirkan darah ( karena beqorban ). Sesungguhnya di hari kiamat ia akan datang lengkap dengan tanduk dan teracaknya dan sesungguhnya darah tersebut akan jatuh di salah satu tempat di sisi Allah SWT sebelum menetes di bumi. Maka berqorbanlah dengan penuh keihlasan. ” (HR. Tirmidzi)

C.    Jenis dan Ketentuan Hewan Qorban
Syarat dan ketentuan yang berkaitan dengan hewan qorban adalah sebagai berikut:
a.        Penyembelihan (al dzabhu)
b.        Orang yang menyembelih (al dzaabih)
c.        Waktu Penyembelihan.
d.       Hewan Kurban (mudloha bih)
Hewan yang dijadikan untuk qorban adalah hewan ternak. Demikian ini berdasarkan  firman Allah SWT :
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًالِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ  (الحج : 34)
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” (al Hajj: 34)
Katagori hewan ternak yang sah dijadikan untuk qorban, secara rinci berdasarkan hadits Rasulullah saw. hanya ada tiga yakni ;
1.     Unta
Unta yang akan dijadikan qorban harus berumur lebih dari 5 tahun dan qorban dengan unta dapat mencukupi untuk tujuh orang. Dalam hadits dijelaskan :
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ (رواه مسلم)
“Dari Jabir ibn Abdillah, dia berkata kami menyembelih qorban bersama Rasululloh SAW pada masa perang hudaibiyah berupa unta badanah dari tujuh orang dan sapi dari tujuh orang.” ( HR. Muslim )
2.     Sapi
Sapi yang akan dijadikan qorban harus berumur 2 tahun lebih. Semakna dengan sapi adalah kerbau, sebagaimana dalam bab zakat[6]. Sapi juga mencukupi untuk qorban tujuh orang sesuai hadits di atas dan pernah dilaksanakan oleh Rasulullah Saw. untuk qorban istri-istri beliau. Seperti dalam hadist :
عن عائشة رضي الله عنها ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نِسَائِهِ بِالْبَقَرِ (رواه البخاري)
“Dari ‘Aisyah radhiyallohu’anha, Rasululloh SAW telah berqorban dari istri-istrinya dengan seekor sapi.” ( HR. Bukhori )
3.     Kambing
Apabila berjenis domba, maka harus berumur 1 tahun lebih atau 6 bulan namun gigi depanya sudah tanggal. Namun apabila berupa kambing jawa (kacang), maka harus berumur 2 tahun lebih.
Dari ketiga jenis hewan qorban di atas, unta dan sapi dapat mencukupi untuk qorban tujuh orang, sedangkan kambing hanya bisa untuk satu orang. Meski demikian, yang terbaik bagi masing-masing ketujuh orang tersebut adalah berqorban dengan menggunakan tujuh kambing dari pada satu sapi atau unta, karena dagingnya lebih baik dan banyaknya penyembelihan (iraqathi al-dam).
عن أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ نِعْمَ أَوْ نِعْمَتِ الْأُضْحِيَّةُ الْجَذَعُ مِنْ الضَّأْنِ (رواه أحمد)
“Dari Abi Huroiroh radliyallohu’anhu, dia berkata: aku mendengar Rasululloh SAW, beliau bersabda: sebaik-baik qorban yaitu kambing yang telah tanggal satu giginya dari jenis domba.” (HR. Ahmad)
Permasalahan :
Pada umumnya seseorang yang hendak berqorban tidak memperhatikan berapa usia binatang yang akan dijadikan qorban, apalagi motifasi pedagang untuk mendulang rupiah disaat-ssat menjelang hari raya qorban, memaksa mereka untuk menyediakan binatang qorban meskipun usianya belum mencukupi untuk berqorban. Oleh karena itu, bagi para pembeli harus ektra hati-hati, dengan cara menanyakan usia binatang tersebut, atau mengikuti pendapat yang lebih ringan, seperti:
1.     Pendapat sebagian ulama Syafi’iyyah yang mengatakan bahwa kambing kacang berumur 1 tahun mencukupi sebagai qorban.[7]
2.     Pendapat Imam Atho’ dan Auza’i yang mengatakan semua jenis hewan (unta, sapi, kerbau dan kambing) sah dibuat qorban ketika sudah tanggal gigi depannya.[8]
3.     Pendapat sebagian Ulama’ Syafi’iyah yang mengatakan kambing domba sah dijadikan hewan qorban apabila telah berumur enam bulan dan memasuki bulan ke-tujuh.[9]
Syarat-syarat binatang yang sah dijadikan qorban sebagaimana yang dijelaskan di atas, harus benar-benar sehat dan terbebas dari hal-hal yang dapat mengurangi kuantitas daging. Dijelaskan dalam hadits:
عَنْ النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَرْبَعٌ لاَ تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ : الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ (رواه أبو داود)
“Dari Nabi SAW. Beliau telah bersabda: empat jenis hewan qorban yang tidak sah dalam qorban: hewan yang buta sebelah, hewan yang sakit parah, hewan yang pincang parah kakinya dan hewan yang retak tulangnya.” (HR. Abu Dawud)
Mengenai hal-hal yang dapat mengurangi kuantitas daging adalah sebagai berikut:
1.     Buta sebelah
Yang dimaksud dengan buta disini adalah tertutupnya pengelihatan oleh selaput putih, yang dalam kondisi parah dapat menghilangkan ketajaman pengelihatan, bahkan bisa mengakibatkan kebutaan, baik Cuma sebelah atau kedua-duanya.
2.     Pincang parah
Pincang yang dapat mempengaruhi keabsahan qorban adalah pincang parah yang dapat memperlambat langkah sehingga selalu tertinggal dari yang lainnya, meskipun pincang ini terjadi disaat binatang qorban akan disembelih karena efek benturan yang keras akaibat meronta-ronta.
3.     Sakit parah
Kriteria sakit parah adalah, sakit-sakit yang sudah mencapai titik dapat merusak dan mengurangi kuantitas daging
4.     Sangat kurus
Yakni kondisi kurus yang dapat menghilangkan kelembapan otak.
5.     Terputus seluruh atau sebagian telinganya
Hewan yang dilahirkan dalam kondisi tanpa telinga, juga tidak mencukupi untuk dijadikan hewan qorban.
6.     Terputus seluruh atau sebagian ekornya
Sedangkan hewan-hewan yang secara fisik kurang anggota tubuhnya, namun tidak mempengaruhi kuantitas daging, tetap sah dijadikan qorban, seperti binatang tak bertanduk, hewan yang dipotong kedua testisnya.
Catatan :
Ketentuan di atas berlaku untuk qorban sunat atau qorban wajib karena nadzar groiru mu’ayyan. Apabila berupa nadzar mu’ayyan atau nadzar hukmi dan binatang yang ditentukan cacat atau berusia kurang dari ketentuan, tetap harus disembelih di hari raya qorban dan dibagikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan qorban, meskipun sebenarnya tidak mencukupi sebagai qorban.[10]

D.   Penyembelihan Qorban
a.   Waktu pelaksanaan Penyembelihan
Waktu penyembelihan binatang qorban dimulai setelah tebitnya matahari  tanggal 10 dzulhijjah ditambah kadar waktu yang cukup untuk menyelesaikan dua rakaat ied sekaligus dua khutbah dengan praktek paling minim (aqallu mumkin) sampai terbenamnya matahari di hari tasyrik tanggal 13 dzulhijjah.
b.  Rukun-Rukun Penyembelihan Hewan Qorban
Dalam praktek menyembelih hewan qorban, tatacaranya penyembelihan hewan qorban sama halnya dengan penyembelihan pada selain qorban, yakni harus memenuhi unsur-unsur pokok yang dalam kitab fikih disebut dengan rukun. Rukun-rukun penyembelihan hewan qorban antara lain sebagai berikut :
1.   Orang yang menyembelih
Syaratnya adalah harus orang islam (baik sudah dewasa atau masih kecil namun sudah tamyiz) atau kafir ahli kitab (yahudi dan nasroni yang masih berpedoman pada kitab taurot dan injil yang asli) baik keturunan Israil atau bukan.Namun bila keturunan Israil disyratkan tidak diketahui nya nenek moyang mereka memeluk agama tersebut setelah diutusnya nabi yang menaskh agama mereka dan bila bukan keturunan Israil disyaratkan diketahuinya nenek moyang mereka memeluk afgama tersebut sebelum diutusnya nabi yang menaskh agama mereka.[11] Hal ini berdasarkan firman Alloh ta'ala :
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ
Artinya : "Dan makanannya orang-orang kafir ahli kitab (yahudi dan nasroni) itu halal bagimu"
Hewan yang disembelih oleh orang gila, anak kecil yang belum tamyiz, orang buta, dan orang bisu (meskipun bahasa isyaratnya tidak memahamkan) juga hukumnya halal, namun makruh menurut keterangan yang telah ditetapkan oleh imam syafi'i. lain halnya hewan yang disembelih oleh kafir selain ahli kitab seperti kafir majusi (penyembah api), penyembah berhala, dan orang murtad (keluar dari agama islam), maka hukum memakannya adalah harom berdasarkan keterangan firman Alloh diatas.
Imam Nawawi dalam kitab majmu' menerangkan bahwa tingkatan orang yang paling berhak (paling utama) untuk melakukan penyembelihan adalah orang islam laki-laki yang berakal kemudian orang islam perempuan, kemudian anak kecil laki-laki dari golongan islam, kemudian kafir ahli kitab, kemudian orang gila, orang orang mabuk dan anak kecil yang belum tamyiz.
2.   Hewan yang disembelih
Dalam masalah qorban, hewan yang disembelih tak lain ada 3 jenis yakni:
1)  Unta
2)  Sapi, termasuk sejenisnya yaitu kerbau.
3)  kambing
Ketiga jenis hewan di atas yang telah memenuhi syarat untuk dijadikan qorban seperti bahasan sebelumnya.  
3.   Alat penyembelihan
Alat yang harus digunakan dalam penyembelihan adalah setiap benda tajam yang mampu untuk melukai hewan yang akan disembelih seperti besi, tembaga, bambu, kaca, dll maka setiap hewan yang disembelih dengan menggunakan benda diatas itu hukumnya halal untuk dimakan. lain halnya jika penyembelihan itu dilakukan dengan menggunakan gigi, kuku, dan tulang maka hukum memakannya adalah harom keterangan ini berdasarkan hadits nabi saw :

مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلُوهُ مَا لَمْ يَكُنْ سِنًّا أَوْ ظُفُرًا وَسَأُحَدِّثُكُمْ عَنْ ذَلِكَ أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ (رواه البخارى ومسلم)
Artinya :"Segala sesuatu yang dapat mengalirkan darah dan disebutkan nama Allah pada hewan yang disembelih dengan sesuatu tersebut maka makanlah hewan tersebut selama sesuatu yang mengalirkan darah tadi bukan gigi dan kuku dan akan aku katakan apa alasannya. sesungguhnya gigi merupakan tulang manusia, sedangkan kuku adalah pisaunya kaum Habasyah"(HR. Bukhari Muslim )
c.   Syarat-Syarat Penyembelihan 
Dalam menyembelih qorban, penyembelih harus memperhatikan syarat-syaratnya. Sebab, jika tidak mengetahui syarat penyembelihan, maka hewan qorban yang disembelih akan menjadi sia-sia belaka. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyembelih adalah:
1.   Memotong keseluruhan hulqûm  (saluran pernapasan) dan marî'  (saluran pencernaan)
2.   Penyembelihan tersebut murni karena Alloh Ta’ala
3.   Hewan yang disembelih masih mempunyai sifat hidup yang menetap (hayât mustaqirrah) atau belum sekarat.
Tanda-tanda hewan masih mempunyai hayât mustaqirrah adalah;
1.   Adanya gerakan yang sangat keras setelah penyembelihan,
2.   Darah keluar memancar,
3.   Adanya unsur kesengajaan untuk menyembelih hewan yang akan disembelih.
Sehingga apabila tidak ada kesengajaan (semisal pisau yang dipegang jatuh mengenai leher hewan dan mengakibatkan kematian hewan tersebut), maka hukum memakannya haram.
Bila penyembelihan tidak memenuhi persyaratan diatas maka status hewan yang disembelih adalah bangkai dan haram dimakan.
d.  Kesunatan Ketika Menyembelih Hewan Qorban
Bagi seseorang yang hendak menyembelih qorban, baik orang yang berqorban itu sendiri maupun wakilnya, disunatkan untuk melakukan lima hal dibawah ini;
1.   Membaca basmalah
Minimal membaca: بسم الله, namun yang lebih utama  adalah membaca:
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Allah SWT berfirman :
فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ [الأنعام : 118]
”Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya.” ( QS. Al An’am : 118 )
أنه صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ (رواه مسلم)
“Sesungguhnya Rasululloh SAW (saat menyembelih qorban) mengucapkan : Bismillahi wallohu akbar.” (HR. Muslim)
2.   Membaca shalawat kepada Nabi.
3.   Penyambelih menghadap ke kiblat dan leher hewan yang disembelih juga dihadapkan ke kiblat.
4.   Mengumandangkan takbir
Takbir dikumandangkan sebelum atau sesudah membaca basmalah sebanyak tiga kali. Lafadz takbirnya adalah:
" اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ "
Artinya: “Alloh maha besar, Alloh maha besar, Alloh maha besar, hanya kepada Alloh segala pujian ( dihaturan).” 
5.   Berdo’a
Kandungan do’anya adalah agar qorban yang dilaksanakan dapat diterima oleh Alloh SWT, seperti;
اللَّهُمَّ هَذَا مِنْك وَإِلَيْك فَتَقَبَّلْ مِنِّي
Artinya: “Ya Alloh, (qorban) ini (merupakan nikmat) dariMu, dan (aku mendekatkan diri dengan qorban ini ) kepadaMU. Maka terimalah ini dariku.”

E.     Pembagian Daging Qorban
Metode pembagian daging qorban yang paling baik adalah sesuai dengan urut-urutan berikut:
1.     Mengambil beberapa suap untuk dikonsumsi sebagai bentuk tabarrukan, terutama limpanya, dan sisanya disedekahkan.
2.     Mengambil 1/3 daging qorban untuk dikonsumsi, selebihnya disedekahkan.
3.     Mengambil 1/3 untuk dikonsumsi, 1/3 disedekahkan kepada fakir miskin, 1/3 berikutnya dihadiahkan kepada orang-orang kaya.
Ketiga metode diatas tidak mengurangi pahala berqorban sama sekali, hanya pahala sedekah saja yang sedikit berkurang.
Catatan:
1.     Memakan daging qorban bagi orang yang berqorban wajib.
Seseorang yang berqorban wajib, tidak diperkenankan (haram) baginya, juga orang-orang yang dinafkahinya untuk mengkonsumsi daging tersebut barang sedikitpun, namun harus menshadaqahkan kesemuanya dalam keadaan mentah. Namun realita dilapangan, banyak sekali orang yang berqorban wajib, disadari atau tidak, ikut mengkonsumsi daging qorbannya, dengan dalih untuk tabarrukan, atau paling tidak anak-anak mereka senantiasa merengek untuk mengkonsumsi daging qorban.  Menyadari akan hal tersebut, solusi yang mungkin dapat ditempuh adalah dengan menyembelih binatang yang lain sebagai suguhan untuk keluarga dan dirinya[12], atau mengikuti pendapatnya Imam Rofi'i yang memperbolehkan makan sebagian daging qorban nadzar yang telah ditentukan sejak nadzar (معين ابتداء)[13].
2.     Menjual Qorban
Daging, kulit, rambut atau bagian tubuh qorban yang lain, tidak diperbolehkan untuk dijual, baik berupa qorban wajib maupun sunnat. Demikian pula menyerahkan kulit hewan qorban kepada penjagal sebagai upah jasanya, karena hal ini tidak ada bedanya dengan menjual, kecuali apabila kulit tersebut diserahkan bukan atas nama upah, melainkan sedekah.  Larangan menjual kulit hewan qurban ditegaskan oleh Rasulullah SAW, sebagai berikut :
عن أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهُ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ. (رواه البيهقي)
3.     Berqorban Atas Nama Mayit
Menurut imam Nawawi tidak diperbolehkan jika tidak ada wasiat. Namun menurut sebagian ulama hal itu diperbolehkan, karena berqorban termasuk jenis sodaqoh yang bisa bermanfaat pada mayit.[14] [  ]


[1] Taqiyuddin Abi Bakr Muhammad al-Khusaini. Kifayah al-Ahyar. Juz II hal. 235.
[2] Disamping sunah mu’akkad juga sunat kifayah, artinya apabila dalam satu keluarga ada yang menunaikan korban, maka anjuran berkorban sudah gugur. Sebaliknya, apabila salah satu diantara mereka tidak ada yang berkorban, padahal ada yang mampu untuk menunaikannya, maka hukumnya makruh
[3] Yang dimaksud dengan mampu berkorban adalah, memiliki cukup harta ketika itu ( malam dan siangnya hari raya korban ) untuk berkorban setelah mempertimbangkan kebutuhan dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya
[4] Taqiyuddin Abi Bakr Muhammad al-Khusaini. Kifayah al-Ahyar. Juz II hal. 235.
[5] Ibid.
[6] Syihabuddin Ahmad Ibn Hajar al-Haitami. Tuhfah al-Muhtaj. Juz 09 Hal. 348
[7] Abi Zakariya Muhyiddin Ibn Syaraf  an-Nawawi. Al-Idloh. Hal. 366
[8] Abu al-Hasan al-Mawardi.al-Hawi al-Kabir. Juz 15 Hal 173
[9] Ibid.
[10] Syihabuddin Ahmad Ibn Hajar al-Haitami. Op. Cit  Hal. 351
[11] Lihat I' ânah al-Thâlibîn Juz 3 Hal 338 - 339
[12] Ibrahim al-Bajuri. Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Ibn Qasim. Juz 02 Hal. 301
[13] Hamisy Al Syarwani Juz 9 Hal 363
[14] Mughnil Muhtaj Lil Imam Khotib Al Syarbini Juz 4 Hal 293

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Terima kasih pada FThemes.com | Converter: Blogger Themes & Blogger Templates
Flippa