ASILAH
BAHTSUL MASAIL NAHDLATUL ULAMA KAB. NGAWI KE II
Di PP. Al Fatah Dsn. Bulak, Ds. Babadan, Kec. Paron, Kab. Ngawi
Ahad Pon, 30 Maret 2014 (Waqi’iyyah)
MENJUAL PADI SISTIM TEBAS (BORONG)
Entah siapa yang memulai
dan apa yang dijadikan referensi jika kerap muncul rumusan-rumusan amaliyah di
masyarakat dan cenderung asing. Bahkan acap kali kontradiksi sama sekali dengan
literatur yang kerap kita kaji, kendati kadang ulah tradisi masyarakat justru
mempertajam intelektualitas dan memperkaya wacana fiqhiyah lantaran pasca
dikaji ternyata amaliyah demikian tidak menyimpang dari haluan syar'i Namun
tidak menutup celah terdapat beberapa praktek amaliyah masyarakat masa kini
yang perlu diluruskan sejak dini Seperti salah satu tradisi di masyarakat
petani, karena pertimbangan alasan-alasan praktis mereka melakukan penjualan
keseluruhan padinya yang telah tua (siap panen) dalam keadaan padi masih
menggantung diatas batang tanaman atau belum dipanen (nebasne: Jawa).
Pertanyaan :
a. Bagaimana hukum menjual padi seperti dalam
deskripsi?
b. Bagimana cara
menzakatinya?
c. Siapa yang
bertanggungjawab mengeluarkan zakat?