Archive for 2016

UNDANGAN BAHTSUL MASAIL SE EKS KARESIDENAN MADIUN DAN IJAZAH KUBRO


Nomor              :  015/PANITIA-BMIK/I/2016                                                       
Lampiran           :  -
Hal                   :  Undangan Bahtsul Masail dan Ijazah Kubra


                     Kepada
                     Yth. :

                     Di   Tempat



                     Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Segala puji bagi Alloh SWT. Semoga kita selalu mendapatkan rahmat,taufiq dan hidayahnya. Sholawat dan salam tetap tercurahkan kepada baginda Nabi Muhammad SAW.

Sehubungan dengan diselenggarakan Bahtsul Masail NU se eks Karesidenan Madiun, Panitia Bahtsul Masa'il dan Ijazah Kubra Nahdlatul Ulama Kabupaten Ngawi mengharap dengan hormat: kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama, agar mendelegasikan perwakilanya pada acara dimaksud yang insya Allah akan diselenggarakan besok pada:

Hari         : Ahad Wage
Tanggal   : 14 Februari 2016
Waktu      : 08.00 WIB – selesai
Tempat    : Pon. Pes. Baiturrahman Beran Ngawi.

                     Pada acara dimaksud berlaku ketentuan sebagai berikut:
1.   PCNU mengirim 4 orang, 2 dari syuriyah dan 2 dari LBM.
2.   Rumusan jawaban dan maraji’ diphoto copy/copy flasdisk lengkap dengan data maraji’.
3.   Diharapkan maraji’ dilengkapi dengan dalil al-Qur’an dan atau Hadits.

Demikian Undangan ini disampaikan, atas perhatiannya dan kesediaanya untuk hadir diucapkan banyak terima kasih.

                     Wallaahul Muwafiq ilaa Aqwamith Thariiq
                     Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

PANITIA BAHTSUL MASAIL SE EKS KARESIDENAN MADIUN
DAN IJAZAH KUBRO

Ketua


AGUS THOHIR MAHMUDI
Ngawi, 02 Januari 2016
Sekretaris


MUHAMMAD SHOLEH
Mengetahui ;
Rois Syuriyah
PCNU Kab. Ngawi


K. ABDUL AZIZ

Ketua Tanfidziyyah
PCNU Kab. Ngawi


KH. ULIN NUHA ROZY




JADWAL BAHTSUL MASAIL SE EKS KARESIDENAN MADIUN
DAN IJAZAH KUBRA


NO
WAKTU
MATERI
PELAKSANA KEGIANTAN
1
08.00 - 08.30
Registrasi Peserta

2
08.30 - 10.00
PEMBUKAAN :
a. Pembawa Acara

Panitia Lokal

b.    Tahlil
Syuriyah PCNU
c. Sambutan

-          Panitia
Panitia
-          Shahibul Bait
K. Muhtarom
-          PCNU Kab. Ngawi
Ketua Tanfidziyah PCNU
-          Bupati
-
d.                   Pengarahan Tim Ahli Bahtsul Masail PBNU
KH.Ahmad Yasin Asymuni
e. Doa + Penutup
-
3
10.00 - 11.00
Ijazah Umum
KH.Ahmad Yasin Asymuni
4
11.00 - 13.00
Bahtsul Masail Jalsah Ula
Panitia & Peserta
5
13.00 - 13.30
Ishoma
Panitia

13.30 - 16.00
Bahtsul Masail Jalsah Tsaniyah
Panitia & Peserta
6
16.00 - 16.30
Ijazah Khusus / Jami’ul Kutub
KH.Ahmad Yasin Asymuni
7
16.30 -
Doa
-


Catatan:
a.      Jadwal acara bisa berubah sewaktu-waktu sesuai situasi dan kondisi
b.      Contac Person :
a.      Muhammad Harun Rasid                       : 085235143827      
b.      Agus Thohir Mahmudi                          : 085655709229      
c.      Abas Ali Muhtar                                    : 085234790624      
d.      Muhammad Sholeh                                : 085755506566      
e.       Fatchurrahman                                       : 085790245559      


 


Asilah Bahtsul Masail Se Eks Karesidenan Madiun

1. Dilema Tanah Waqaf. (PAC Ansor Kendal)
Diskripsi Masalah
Disebuah daerah sebut saja desa Bolo Garang ada sebuah masjid yang umurnya sudah puluhan tahun dan kondisinya juga sudah terlihat ndoyong, akhirnya disepakati untuk dibangun total, dengan pondasi yang baru, hanya saja karena tanah desa tersebut tidak stabil maka intruksi dari arsitek disuruh mengganti tanah masjid dengan tanah yang lebih kuat dan stabil, pada akhirnya tanah pondasi yang dikeluarkan menumpuk dipinggiran masjid dan tidak di manfaatkan untuk apa-apa. Karena masjid sudah tidak membutuhkan lagi dan tidak ada masjid lain yang ingin menerimanya maka ta'mir masjid dan masyarakat berinisiatif untuk memanfaatkan tanah tersebut untuk menambal jalan-jalan yang rusak.
Pertanyaan
a. Bagaimana hukumnya kasus tanah waqaf diatas ?
b. Kalau tidak boleh bagaimana solusinya mengingat itu sudah terjadi?
2. Jual-beli Motor Gelap
Deskripsi Masalah
Di dalam sebuah desa, sebut saja desa kemusu, sudah marak yang namanya jual beli motor gelap, tidak tahu persis apa motor itu bekas curian, telat pajak, ataupun yang lainnya. Yang jelas selain harganya murah, barang juga masih layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Pertanyaan
a. Bagaiman hukum jual beli di atas, melihat barang tersebut belum diketahui dengan jelas?
b. Bagaimana hukum yang dihasilkan dari motor tersebut semisal dibuat mengojek?
c. Langkah apa yang harus dilakukan si pembeli bila sudah terlanjur membeli barang tarsebut?
3. Puasa Weton (MWC Jogorogo)
Deskripsi Masalah
Handoyo sudah bertahun-tahun mondok di pesantren tetapi dia agak terbelakang dari teman-teman sekelasnya dalam hal akademik. Sering ia mendapat ta'zir dan mendapat teguran dari guru-gurunya. Karena hal inilah orang tuanya rela melakukan apa saja untuk mengusahakan agar Handoyo dapat setara dengan teman-temannya. Bahkan ia rela berlapar-lapar puasa pada hari kelahirannya (weton:jawa) misalnya kamis pon. Hal itu tidak lepas dari saran seorang Kiyai
"Jika kamu ingin anakmu pintar, maka berpuasalah pada hari kelahirannya"
Pertanyaan
a. Bagaimana hukum menghususkan puasa dihari kelahiran (weton: jawa) misalkan kamis pon dengan tujuan anaknya diberikan kecerdasan?
4. Rezeki Dari Lahar
Deskripsi Masalah
Gunung kelud telah meletus. Akibatnya lahar memenuhi tanah-tanah warga di sekitarnya. Salah satunya tanah Pak Harjo yang luasnya satu hektar. Karena tanahnya tertutup pasir dan tidak bisa ditanami lagi akhirnya Pak Harjo menjual pasir yang berada pada tanahnya kepada Pak Jamin dengan harga Rp. 10.000.000 dengan mengatakan "Saya jual pasir yang ada di tanah saya sampai bisa saya tanami lagi". Pasirpun dikeruk oleh Pak Jamin bersama para Karyawannya. Namun hingga berbulan-bulan pasirnya tidak kunjung habis sampai Pak Jamin bersama Karyawannya merasa sudah lelah. Merekapun memutuskan untuk beristirahat tanpa konfirmasi dulu kepada Pak Harjo. Karena sudah sekian lama Pak Jamin tidak kembali untuk mengeruk pasir, Pak Harjo beranggapan bahwa pasirnya sudah tidak diambil lagi oleh pak Jamin. Akhirnya Pak Harjo menanami tanahnya dengan tanaman padi. Setelah selang waktu satu bulan Pak Jamin kembali untuk mengeruk pasir tersebut karena ia masih merasa berhak memiliki pasir yang ada di tanah itu. Dalam hal ini kondisi tanah memang masih berpasir namun sudah dapat digunakan untuk bercocok tanam.
Pertanyaan
a.  Bagaimana hukum transaksi jual beli pasir oleh Pak Harjo kepada Pak Jamin seperti deskripsi masalah diatas?
b.   Apakah Pak Harjo berhak mengolah tanahnya yang pada kenyataannya masih berpasir?
5. Urunan Uang Untuk Membeli Hewan Kurban
Deskripsi Masalah:
Munir dan Ahmad berteman sejak di bangku sekolah sampai kini keduanya menjadi orang. Tahun ini, mereka berkurban wajib seekor sapi seharga 10 juta yang dibayar dengan uang urunan mereka berdua. Munir membayar 6 juta dan 4 jutanya dibayar Ahmad. Kebetulan MD berhari raya hari Rabu dan NU hari Kamis. Munir menginginkan kurbannya disembelih hari Rabu dan Ahmad pun setuju karena merasa Munir yang membayar lebih banyak.
Pertanyaan:
a. Cukupkah kurban tersebut untuk Ahmad ?
b. Bolehkah Munir memaksakan kehendaknya untuk menyembelih kurban hari rabu?






Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Terima kasih pada FThemes.com | Converter: Blogger Themes & Blogger Templates
Flippa